15 Mei, 2011

Pertumbuhan Hukum Islam

Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M / 1 – 10H). Agama islam sebagai “induk” hukum islam muncul semenanjung Arab. Daerah yang sangat panas, penduduknya selalu berpindah-pindah dan alam yang begitu keras memberntuk manusia-manusia yang individualistis serta hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan berdasarkan garis Patrilineal, yang saling bertentangan. Ikatan anggota klen berdasarkan pertalian darah dan pertalian adat. Susunan klen yang demikian menuntut kesetiaan mutlak para anggotanya. Oleh karena itu Nabi Muhammad setelah pindah atau hijrah dari Mekah ke Madinah,dianggap telah memutuskan hubungan dengan klen yang asli, karena itu pula diperangi oleh anggota klen asalnya. Pada masa ini, kedudukan Nabi Muhammad sangat penting, terutama bagi ummat islam. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad. Konsekuensinya ummat islam harus mengikuti firman–firman Tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang dicatat dalam kitab-kitab hadist. Melalui wahyuNya Allah menegaskan posisi Muhammad dalam rangka agama islam, yaitu : 1. Kami mengutus Nabi Muhammad sebagai untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.s.21:107). 2. Hai orang-orang yang beriman, ikutilah Allah dan ikutilah RasulNya (Q.s.4:59). 3. Barang siapa yang taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah (Q.s.4:80). 4. Pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik (Q.s.33:21). Waktu Nabi Muhammad masih hidup tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan hukum itu terletak pada diri beliau sendiri, melalui ucapan, perbuatan, sikap diam yang disebut sunnah. Dengan mempergunakan Al Qur’an sebagai norma dasar Nabi Muhammad SAW memecahakan setiap masalah yang timbul pada masanya dengan sebaik-baiknya. Masa Khulafaur Rasyidin ( 632 M – 662 M / 11 – 41H). Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi ututsan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat Nabi. Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara yang baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya. Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya daam satu naskah. Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut (Q.s.5:38) orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat. Selanjutnya pada pemilihan khalifah, Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India dan keutara bergerak keraha konstantinopel. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad. Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan ( Abad VII-X M ). Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu : a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat. b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam. c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah. Masa Kelesuan Pemikiran (Abad X-XI-XIX M). Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja. Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ; 1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru. 2. Ketidakstabilan politik. 3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. 4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu. Masa Kebangkitan Kembali ( Abad XIX sampai sekarang ). Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar