15 Mei, 2011

PIDANA NARKOTIKA

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime). 1.2 Identifikasi Masalah Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu: 1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ? 2. Bagaimana tindak pidana narkotika ? 1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia 2. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617. Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika. Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia. Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg. Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997. 2.2 Tindak Pidana Narkotika 1.Dari konvensi-konvesi yang sudah diadakan tidak memberikan standar internasional mengenai aturan-aturan yang mengatur tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sehingga antara negara yang satu dengan negara lainnya yang ikut serta dalam konvensi tersebut berbeda-beda aturannya mengenai narkotika dan psikotropika. Hal inilah yang menyebabkan para penjahat narkotika dan psikotropika berkembang pesat di negara-negara yang pengaturan mengenai narkotika dan psikotropika masih lemah. Dari alasan tersebut maka perlu adanya standar internasiona yang menjadi landasan bagi tiap-tiap negara yang ikut serta dalam konvensi tersebut dalam membuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika, sehingga dapat mempersempit pergerakan dari bandar-bandar narkotika dan psikotropika. 2.Untuk wilayah indonesia sendiri peraturan mengenai tindak pidana narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam UU no.5 tahun 1997 mengenai psikotropika dan UU no.22 tahun 1997 mengenai narkotika. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara pasti apa itu narkotika dan psikotropika beserta sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepaa pelanggarnya. Namun dalam UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, kekurangan tersebut yaitu tidak adanaya pasal yang mengatur mengenai rehabilitasi secara khusus. Menurut kami hukuman sanksi berupa pidana atau fisik lainnya sangat perlu diberlakukan kepada orang-orang yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, namun jika diperhatikan lebih lanjut lagi, para pengguna narkotika dan psikotropika merupakan korban dari kejahatan yang mereka lakukan sendiri oleh karena itu diperlukannya rehabilitasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikoteropika. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Saran Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar