21 Mei, 2011
10 Planet Baru di Galaksi Bima Sakti
Sepuluh planet baru "mengambang" melalui galaksi ditemukan tim astronom internasional yang dipimpin ilmuwan Selandia Baru. Kesepuluh planet berukuran Jupiter itu merupakan penemuan baru dalam sejarah Galaksi Bima Sakti. Penemuan menggunakan perangkat lunak yang dikembangkan ilmuwan komputer Universitas Massey, Wellington, Australia.
"Mereka planet raksasa di galaksi kita, sekitar ukuran Jupiter. Ternyata selam ini kesepuluh planet tersebut berada di suatu tempat di antara kita dan bintang-bintang," kata Ian Bond, seorang Astro Fisika, belum lama ini. Planet-planet itu diyakini berjarak sekitar dua-pertiga dari pusat galaksi, berjarak sekitar 25.000 tahun cahaya.
Jika mereka terlihat dengan mata telanjang, planet-planet itu akan menjadi gelap gulita, karena mereka tidak memancarkan cahaya. Planet baru ini bisa saja dikeluarkan dari sistem surya karena pertemuan gravitasi dekat dengan planet lain atau bintang. Kemungkinan besar planet baru tumbuh dari keruntuhan bola gas dan debu, tapi tak memiliki massa untuk menyalakan bahan bakar dan menghasilkan cahaya bintang sendiri.
Temuan itu menyebabkan para peneliti beraharap planet mengambang bebas seukuran Bumi yang dapat mendukung kehidupan. Meskipun hingga saat ini kemungkinan itu kecil, planet semacam itu belum terdeteksi.(Xinhua/AIS)
sumber: Liputan6.com, Wellington
20 Mei, 2011
SECRET OF RAIN ( RAHASIA HUJAN)
secreet of rain..?
hmm, pasti semua orang bertanya tanya ,, apa aja rahasia yang terselubung di balik hujan,,,,
aku pun begitu,, sebelum aku menulis blog ini, aq adalah orang yang benci dengan hujan,, yah.. seperti manusia lain nya.. dimana terkadang hujan datang disaat yang tidak kita inginkan,,,selain itu kondisi tubuh aku yang rentan terhadap berbagai macam penyakit menyebabkan aku sangat sangat membenci hujan,,,,tapi kenapa sekarang aku berubah arah..? mengapa aku menyukai sang hujan ..? aku pun heran,,, meski pun AKU rentan penyakit di musim hujan ,, tapi ada berbagai rahasia tentang hujan yang ku temui di masa masa hidup ku,, yang tak kita temui di musim yang lain,,,,,
Rinai hujan basahi aku
Temani sepi yang mengendap
Kala aku mengingatmu
Dan semua saat manis itu
Aku selalu bahagia
Saat hujan turun
Karna aku dapat mengenangmu
Untukku sendiri
Selalu ada cerita
Tersimpan dihatiku
Tentang kau dan hujan
Tentang cinta kita
Yang mengalir seperti air
nah itu lirik lagu UTIPIA dengan HUJAN,, bagus dan menyentuh bukan..?
baik lah,, sekarang mari kita ungkapkan apa aja seh rahasia yang ada di musim hujan,,,?
1, suasana tenang yang menakjubkan
suasana yang tenang disela guyuran rintik hujan sungguh menakjubkan,,,bagaimana tidak..? irama yang dihasilkan seperti rentetan simfoni merdu dari surga yang dikirimkan oleh TUHAN YME kepada makhluk ciptaan nya dibumi...perasan takjub yang aku rasakan begitu kuat,,,, sehingga terkadang aku lupa dengan kondisi tubuh aku,, yah memang keadaan tenang seperti ini yang aku mimpikan,,,
2. bisa minum coklat hangat
coklat hangat,,? hmm yummy... aku termasuk orang penggilA coklat.. tentu saja... semua orang pasti suka dengan coklat,, tapi tahu kah kamu saat bagaimana kita dapat MENIKMATI SECANGKIR COKLAT HANGAT DENGAN NIKMAT..? yah,, aku pikir disaat hujan jatuh menguyur bumi,, dimana suasana dingin megeluyuti tubuh,, pasti kita membutuhkan sesuatu yang dapat menghangatkan tubuh kita,, nah disini lah coklat hangat sangat nikmat untuk dinikmati..
3. suara kodok yang bernyanyi
kodok..? hahhah bintang hijau yang lucu ,,, sering banget ditakuti oleh para gadis,,, tapi ada saat saatnya kodok begitu asyik untuk dinikmati,,, hmm bukan dinikmati untuk disantap.. melainkan suara nya yang begitu merdu dapat kita nikmati sebagai alunan musik pengantar tidur,, ehhehe emang aneh.. tapi coba kamu rasakan pasti kamu akan merasa tenang di temani suara khas nyayian kodok ketika hujan... suara yang begitu alami membuat suasana begitu damai,, nah 1 hal lagi yang perlu kita ketahui.. suara nyanyian kodok hanya terdengar ketika hujan,, betul kan,,?
4. pelangi indah setelah hujan
pelangi..? hmm ciptaan TUHAN YME yang begitu indah,,, haaha aku jadi teringat masa kanak kanak dulu yang hobby menyanyikan lagu PELANGI..
ayo kita nyanyikan lagi lagu nya
PELANGI
Pelangi pelangi
Alangkah indahmu,
Merah kuning hijau
di langit yang biru,
Pelukismu agung
Siapa gerangan,
Pelangi pelangi
Ciptaan Tuhan
ahhahh,, tahu kan,, kalo pelangi hanya akan muncul setelah hujan tiba,,, jadi kenapa kita takut akan sesuatu yang indah nanti nya,,,aku jadi ingat kata guru SD ku dulu.. "Jika kamu ingin melihat indah nya pelangi maka kamu jangan pernah takut akan datng nya hujan karena pelangi akan muncul setelah hujan reda,,,"
nah,,, jadi sekarang kita tahu kan ,, bahwa hujan tak selamanya buruk,, jadi apa sekarang yang kita takut dan benci terhadap hujan,,,
nah sampai disini dulu pemahasan rahasia hujan dari aku.mungkin masih banyak lagi rahasia indah dari hujan,, jadi bagi teman teman yang ingin berbagi,, silakan commen dibawah
silakan menuikmati tulisan saya ini,, jika ada kesalahan dan kekurangan mohon maaf dan komentarnya
Planet Kerdil yang Diselimuti Es
Haumea, planet kerdil berbentuk aneh, dan setidaknya salah satu dari dua bulan yang ia miliki diperkirakan mengandung es yang terbuat dari air yang mengkristal. Sumber : Space.com
15 Mei, 2011
PIDANA NARKOTIKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).
1.2 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ?
2. Bagaimana tindak pidana narkotika ?
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia
2. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia
Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617. Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika.
Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia. Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.
2.2 Tindak Pidana Narkotika
1.Dari konvensi-konvesi yang sudah diadakan tidak memberikan standar
internasional mengenai aturan-aturan yang mengatur tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sehingga antara negara yang satu dengan negara lainnya yang ikut serta dalam konvensi tersebut berbeda-beda aturannya mengenai narkotika dan psikotropika. Hal inilah yang menyebabkan para penjahat narkotika dan psikotropika berkembang pesat di negara-negara yang pengaturan mengenai narkotika dan psikotropika masih lemah. Dari alasan tersebut maka perlu adanya standar internasiona yang menjadi landasan bagi tiap-tiap negara yang ikut serta dalam konvensi tersebut dalam membuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika, sehingga dapat mempersempit pergerakan dari bandar-bandar narkotika dan psikotropika.
2.Untuk wilayah indonesia sendiri peraturan mengenai tindak pidana narkotika dan
psikotropika sudah diatur dalam UU no.5 tahun 1997 mengenai psikotropika dan UU no.22 tahun 1997 mengenai narkotika. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara pasti apa itu narkotika dan psikotropika beserta sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepaa pelanggarnya. Namun dalam UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, kekurangan tersebut yaitu tidak adanaya pasal yang mengatur mengenai rehabilitasi secara khusus. Menurut kami hukuman sanksi berupa pidana atau fisik lainnya sangat perlu diberlakukan kepada orang-orang yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, namun jika diperhatikan lebih lanjut lagi, para pengguna narkotika dan psikotropika merupakan korban dari kejahatan yang mereka lakukan sendiri oleh karena itu diperlukannya rehabilitasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikoteropika.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
B. Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Pertumbuhan Hukum Islam
01 Mei, 2011
Menampilkan Isi Blog Di Facebook Note
Apakah Anda punya Blog, klau jawabannya pasti iya karena anda sudah membaca artikel ini. Apakah Anda punya Account Facebook, blum tentu ada karena ga semua blogger blum punya facebook. Nah artikel ini akan membahas bagi Anda yang punya blog dan sekalian juga punya account Facebook. Disini saya akan membahas bagaimana cara semua artikel kita bisa secara otomatis masuk ke Notes (Catatan) Facebook. Langsung aja yaa.
- Pertama pasti harus Login dulu pada Facebook
- Masuk halaman Profile
- Tepat di bawah tombol Share (Bagikan) terdapat Options. Klik Options lalu Settings
4. Pilih Blog/RSS dan masukkan URL Blog anda pada label langsung Import.
5. Tunngu beberapa saat, karena akan mengimport semua isi blog. Tunggu sampai finish.
6. Nah, sudah selesai deh, untuk memastikan lihat Notes ( Catatan ) Anda di Facebook.
Hal yang gampang bukan. Jadi cuma nulis di blog,
langsung di import ke Facebook. Jadi gak perlu 2 kali kerja. Ini aja dulu yaa.
Selamat memcoba yaaa. Oya untuk info tambahan, baru dilakukan pada
halaman blogspot dan domain bayar seperti dotcom. Jadi, bagi yang wordpress
silahkan dicoba sendiri yaa.
Langganan:
Postingan (Atom)