21 Mei, 2011

10 Planet Baru di Galaksi Bima Sakti

Sepuluh planet baru "mengambang" melalui galaksi ditemukan tim astronom internasional yang dipimpin ilmuwan Selandia Baru. Kesepuluh planet berukuran Jupiter itu merupakan penemuan baru dalam sejarah Galaksi Bima Sakti. Penemuan menggunakan perangkat lunak yang dikembangkan ilmuwan komputer Universitas Massey, Wellington, Australia. "Mereka planet raksasa di galaksi kita, sekitar ukuran Jupiter. Ternyata selam ini kesepuluh planet tersebut berada di suatu tempat di antara kita dan bintang-bintang," kata Ian Bond, seorang Astro Fisika, belum lama ini. Planet-planet itu diyakini berjarak sekitar dua-pertiga dari pusat galaksi, berjarak sekitar 25.000 tahun cahaya. Jika mereka terlihat dengan mata telanjang, planet-planet itu akan menjadi gelap gulita, karena mereka tidak memancarkan cahaya. Planet baru ini bisa saja dikeluarkan dari sistem surya karena pertemuan gravitasi dekat dengan planet lain atau bintang. Kemungkinan besar planet baru tumbuh dari keruntuhan bola gas dan debu, tapi tak memiliki massa untuk menyalakan bahan bakar dan menghasilkan cahaya bintang sendiri. Temuan itu menyebabkan para peneliti beraharap planet mengambang bebas seukuran Bumi yang dapat mendukung kehidupan. Meskipun hingga saat ini kemungkinan itu kecil, planet semacam itu belum terdeteksi.(Xinhua/AIS) sumber: Liputan6.com, Wellington

20 Mei, 2011

SECRET OF RAIN ( RAHASIA HUJAN)

secreet of rain..? hmm, pasti semua orang bertanya tanya ,, apa aja rahasia yang terselubung di balik hujan,,,, aku pun begitu,, sebelum aku menulis blog ini, aq adalah orang yang benci dengan hujan,, yah.. seperti manusia lain nya.. dimana terkadang hujan datang disaat yang tidak kita inginkan,,,selain itu kondisi tubuh aku yang rentan terhadap berbagai macam penyakit menyebabkan aku sangat sangat membenci hujan,,,,tapi kenapa sekarang aku berubah arah..? mengapa aku menyukai sang hujan ..? aku pun heran,,, meski pun AKU rentan penyakit di musim hujan ,, tapi ada berbagai rahasia tentang hujan yang ku temui di masa masa hidup ku,, yang tak kita temui di musim yang lain,,,,, Rinai hujan basahi aku Temani sepi yang mengendap Kala aku mengingatmu Dan semua saat manis itu Aku selalu bahagia Saat hujan turun Karna aku dapat mengenangmu Untukku sendiri Selalu ada cerita Tersimpan dihatiku Tentang kau dan hujan Tentang cinta kita Yang mengalir seperti air nah itu lirik lagu UTIPIA dengan HUJAN,, bagus dan menyentuh bukan..? baik lah,, sekarang mari kita ungkapkan apa aja seh rahasia yang ada di musim hujan,,,? 1, suasana tenang yang menakjubkan suasana yang tenang disela guyuran rintik hujan sungguh menakjubkan,,,bagaimana tidak..? irama yang dihasilkan seperti rentetan simfoni merdu dari surga yang dikirimkan oleh TUHAN YME kepada makhluk ciptaan nya dibumi...perasan takjub yang aku rasakan begitu kuat,,,, sehingga terkadang aku lupa dengan kondisi tubuh aku,, yah memang keadaan tenang seperti ini yang aku mimpikan,,, 2. bisa minum coklat hangat coklat hangat,,? hmm yummy... aku termasuk orang penggilA coklat.. tentu saja... semua orang pasti suka dengan coklat,, tapi tahu kah kamu saat bagaimana kita dapat MENIKMATI SECANGKIR COKLAT HANGAT DENGAN NIKMAT..? yah,, aku pikir disaat hujan jatuh menguyur bumi,, dimana suasana dingin megeluyuti tubuh,, pasti kita membutuhkan sesuatu yang dapat menghangatkan tubuh kita,, nah disini lah coklat hangat sangat nikmat untuk dinikmati.. 3. suara kodok yang bernyanyi kodok..? hahhah bintang hijau yang lucu ,,, sering banget ditakuti oleh para gadis,,, tapi ada saat saatnya kodok begitu asyik untuk dinikmati,,, hmm bukan dinikmati untuk disantap.. melainkan suara nya yang begitu merdu dapat kita nikmati sebagai alunan musik pengantar tidur,, ehhehe emang aneh.. tapi coba kamu rasakan pasti kamu akan merasa tenang di temani suara khas nyayian kodok ketika hujan... suara yang begitu alami membuat suasana begitu damai,, nah 1 hal lagi yang perlu kita ketahui.. suara nyanyian kodok hanya terdengar ketika hujan,, betul kan,,? 4. pelangi indah setelah hujan pelangi..? hmm ciptaan TUHAN YME yang begitu indah,,, haaha aku jadi teringat masa kanak kanak dulu yang hobby menyanyikan lagu PELANGI.. ayo kita nyanyikan lagi lagu nya PELANGI Pelangi pelangi Alangkah indahmu, Merah kuning hijau di langit yang biru, Pelukismu agung Siapa gerangan, Pelangi pelangi Ciptaan Tuhan ahhahh,, tahu kan,, kalo pelangi hanya akan muncul setelah hujan tiba,,, jadi kenapa kita takut akan sesuatu yang indah nanti nya,,,aku jadi ingat kata guru SD ku dulu.. "Jika kamu ingin melihat indah nya pelangi maka kamu jangan pernah takut akan datng nya hujan karena pelangi akan muncul setelah hujan reda,,," nah,,, jadi sekarang kita tahu kan ,, bahwa hujan tak selamanya buruk,, jadi apa sekarang yang kita takut dan benci terhadap hujan,,, nah sampai disini dulu pemahasan rahasia hujan dari aku.mungkin masih banyak lagi rahasia indah dari hujan,, jadi bagi teman teman yang ingin berbagi,, silakan commen dibawah silakan menuikmati tulisan saya ini,, jika ada kesalahan dan kekurangan mohon maaf dan komentarnya

Planet Kerdil yang Diselimuti Es

Haumea, planet kerdil berbentuk aneh, dan setidaknya salah satu dari dua bulan yang ia miliki diperkirakan mengandung es yang terbuat dari air yang mengkristal. Sumber : Space.com

15 Mei, 2011

PIDANA NARKOTIKA

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika. Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime). 1.2 Identifikasi Masalah Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu: 1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ? 2. Bagaimana tindak pidana narkotika ? 1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia 2. Untuk mengetahui tindak pidana narkotika BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617. Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika. Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia. Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg. Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997. 2.2 Tindak Pidana Narkotika 1.Dari konvensi-konvesi yang sudah diadakan tidak memberikan standar internasional mengenai aturan-aturan yang mengatur tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sehingga antara negara yang satu dengan negara lainnya yang ikut serta dalam konvensi tersebut berbeda-beda aturannya mengenai narkotika dan psikotropika. Hal inilah yang menyebabkan para penjahat narkotika dan psikotropika berkembang pesat di negara-negara yang pengaturan mengenai narkotika dan psikotropika masih lemah. Dari alasan tersebut maka perlu adanya standar internasiona yang menjadi landasan bagi tiap-tiap negara yang ikut serta dalam konvensi tersebut dalam membuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika, sehingga dapat mempersempit pergerakan dari bandar-bandar narkotika dan psikotropika. 2.Untuk wilayah indonesia sendiri peraturan mengenai tindak pidana narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam UU no.5 tahun 1997 mengenai psikotropika dan UU no.22 tahun 1997 mengenai narkotika. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara pasti apa itu narkotika dan psikotropika beserta sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepaa pelanggarnya. Namun dalam UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, kekurangan tersebut yaitu tidak adanaya pasal yang mengatur mengenai rehabilitasi secara khusus. Menurut kami hukuman sanksi berupa pidana atau fisik lainnya sangat perlu diberlakukan kepada orang-orang yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, namun jika diperhatikan lebih lanjut lagi, para pengguna narkotika dan psikotropika merupakan korban dari kejahatan yang mereka lakukan sendiri oleh karena itu diperlukannya rehabilitasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikoteropika. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Saran Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

Pertumbuhan Hukum Islam

Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M / 1 – 10H). Agama islam sebagai “induk” hukum islam muncul semenanjung Arab. Daerah yang sangat panas, penduduknya selalu berpindah-pindah dan alam yang begitu keras memberntuk manusia-manusia yang individualistis serta hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan berdasarkan garis Patrilineal, yang saling bertentangan. Ikatan anggota klen berdasarkan pertalian darah dan pertalian adat. Susunan klen yang demikian menuntut kesetiaan mutlak para anggotanya. Oleh karena itu Nabi Muhammad setelah pindah atau hijrah dari Mekah ke Madinah,dianggap telah memutuskan hubungan dengan klen yang asli, karena itu pula diperangi oleh anggota klen asalnya. Pada masa ini, kedudukan Nabi Muhammad sangat penting, terutama bagi ummat islam. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad. Konsekuensinya ummat islam harus mengikuti firman–firman Tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang dicatat dalam kitab-kitab hadist. Melalui wahyuNya Allah menegaskan posisi Muhammad dalam rangka agama islam, yaitu : 1. Kami mengutus Nabi Muhammad sebagai untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.s.21:107). 2. Hai orang-orang yang beriman, ikutilah Allah dan ikutilah RasulNya (Q.s.4:59). 3. Barang siapa yang taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah (Q.s.4:80). 4. Pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik (Q.s.33:21). Waktu Nabi Muhammad masih hidup tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan hukum itu terletak pada diri beliau sendiri, melalui ucapan, perbuatan, sikap diam yang disebut sunnah. Dengan mempergunakan Al Qur’an sebagai norma dasar Nabi Muhammad SAW memecahakan setiap masalah yang timbul pada masanya dengan sebaik-baiknya. Masa Khulafaur Rasyidin ( 632 M – 662 M / 11 – 41H). Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi ututsan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat Nabi. Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara yang baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya. Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya. Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya daam satu naskah. Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut (Q.s.5:38) orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat. Selanjutnya pada pemilihan khalifah, Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India dan keutara bergerak keraha konstantinopel. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad. Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok. Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan ( Abad VII-X M ). Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu : a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat. b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam. c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah. Masa Kelesuan Pemikiran (Abad X-XI-XIX M). Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja. Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ; 1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru. 2. Ketidakstabilan politik. 3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. 4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu. Masa Kebangkitan Kembali ( Abad XIX sampai sekarang ). Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab.

01 Mei, 2011

Menampilkan Isi Blog Di Facebook Note


Apakah Anda punya Blog, klau jawabannya pasti iya karena anda sudah membaca artikel ini. Apakah Anda punya Account Facebook, blum tentu ada karena ga semua blogger blum punya facebook. Nah artikel ini akan membahas bagi Anda yang punya blog dan sekalian juga punya account Facebook. Disini saya akan membahas bagaimana cara semua artikel kita bisa secara otomatis masuk ke Notes (Catatan) Facebook. Langsung aja yaa.

 

  1. Pertama pasti harus Login dulu pada Facebook
  2. Masuk halaman Profile
  3. Tepat di bawah tombol Share (Bagikan) terdapat Options. Klik Options lalu Settings 

 

      4. Pilih Blog/RSS dan masukkan URL Blog anda pada label langsung Import.

     5. Tunngu beberapa saat, karena akan mengimport semua isi blog. Tunggu sampai finish. 


   6.  Nah, sudah selesai deh, untuk memastikan lihat Notes ( Catatan ) Anda di Facebook.




Hal yang gampang bukan. Jadi cuma nulis di blog, langsung di import ke Facebook. Jadi gak perlu 2 kali kerja. Ini aja dulu yaa. Selamat memcoba yaaa.  Oya untuk info tambahan, baru dilakukan pada halaman blogspot dan domain bayar seperti dotcom. Jadi, bagi yang wordpress silahkan dicoba sendiri yaa.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini